Kebumen, 10 November 2025 – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kambing aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial AWB mencuat di Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. Program yang semestinya diterima oleh Kelompok Tani Ternak (KTT) Lembusari itu diduga hanya sebagian kecil yang dikelola kelompok, sedangkan sisanya dibagikan kepada para ketua RT dan RW.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa bantuan kambing dari pokir anggota dewan AWB tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok ternak.
“Bantuan hanya diberikan ke kelompok sejumlah 11 kambing. Sisanya diberikan ke RT dan RW, walaupun itu bukan anggota. Dari sana sekitar 70 kambing,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kelompok Tani Ternak (KTT) Lembusari berinisial S membenarkan hal itu. Ia mengaku kelompoknya hanya menerima 11 ekor dari total 77 kambing yang didapat melalui program pokir tahun 2023. Sisanya dibagi atas rekomendasi dewan berinisial AWB.
“Satu minggu saya jadi ketua, kalau nggak dua minggu itu pencairan kambing. Setelah itu terus dibagi. Memang saya langsung ngomong ke ketua dinas, memang adanya seperti ini,” ujarnya.
S juga menyampaikan bahwa kelompok nya pernah ribut gara gara masalah jumlah kambing yang diterima.
“Satu orang mengakui kambing empat, tapi nggak ada kambingnya di sini. 77 dibagi 25 orang. Ibaratnya mengakui empat kambing, lima kambing, cuma nggak ada kambingnya. Kambingnya di RW mana, di RT mana. Terus ribut ke saya,” kata S.
Soal pengelolaan di internal kelompok, S menyebut bantuan 11 kambing itu dikelola bergulir. Kalau sudah beranak setor 30 persen ke ke kelompok untuk kegiatan/rutinan.
Sekretaris Kelompok Lembusari berinisial T juga memberikan keterangan senada. Ia menjelaskan bahwa secara administratif, kelompok hanya menjadi wadah turun nya bantuan, sedangkan penyaluran riil di lapangan sebagian besar diberikan ke RT dan RW.
“Karena namanya Lembusari itu hanya sebagai wadah turunnya bantuan. Turunnya itu di lapangan Desa Wonoharjo. Nah, karena itu namanya pokir dewan, ya itu terserah dewan, kan. Berarti kan namanya Lembusari itu hanya untuk wadah menerima saja atas nama,” jelas T.
T juga menyebut bahwa kelompoknya memang hanya menerima 11 ekor kambing dan RT/RW yang menerima bantuan bukanlah anggota KTT Lembusari. Ia mengaku sedikit repot dengan adanya hal ini, tetapi berharap ke depan mekanisme penyaluran lebih jelas.
“Ya merasa dirugikan sih enggak, cuma ya sedikit repot saja. Harapan saya pribadi, ketika ada bantuan seperti ini, kalau memang itu pokir, ya sebisa mungkin itu sesuai rule-nya aja lah. Maksudnya, mau ditaruh di RT-an ya nggak apa-apa, tapi jalannya ya jangan lewat kelompok,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kebumen berinisial AWB menjelaskan bahwa ini adalah hasil reses di periode pertamanya, tepatnya tahun 2022.
“Jadi itu kan periode pertama saya, ya, 2019–2024. Tahun 2022 itu saya reses mengumpulkan seluruh ketua RT dan RW. Intinya kan mereka menyampaikan bahwa selama ini terkait masalah kesejahteraan RT dan RW di desa sangat-sangatlah minim,” kata AWB.
Dari pertemuan itu AWB mengaku berpikir cara untuk menumbuhkan ekonomi, khususnya bagi ketua RT dan RW agar mereka tidak hanya menjadi ujung tombak dan tombok. Maka, diberikanlah inventaris kambing.
“Kita pikirkan bagaimana cara menumbuhkan ekonomi, khususnya di ketua RT dan RW, supaya jangan hanya jadi ujung tombak dan ujung tombok. Minimal manakala lingkungan sedang ada acara, contoh suran itu kalau di desa kan pasti rutin nyembelih kambing. Nah, saya berpikir bahwa RT dan RW ini manakala diberikan inventaris. Saya bilang inventaris kambing itu nanti beban ekonomi di masyarakat bisa berkurang,” jelasnya.
AWB menyebut, dari total 42 RT dan 15 RW, sekitar 42 menyatakan menyanggupi menerima inventaris kambing.
“Dari 42 RT dan 15 RW yang ada di Wonoharjo, yang menyanggupi ketika saya tawari itu ada datanya semua. Ini datanya data mikro, ya. Jadi kurang lebih ada 42 anggota RT dan RW yang menyanggupi mau diberikan inventaris kambing,” ujarnya.
“Kemudian saya konsultasi dengan Dinas. Hari ini kita kan kondisi KTT sudah banyak di Kabupaten Kebumen, tidak bisa menambah KTT baru. Pihak dinas menyarankan bahwa KTT itu kalau mau bikin lagi, mending menginduk dengan KTT lama. Jadi KTT lama nanti di bawahnya ada KTT baru. Saya contohkan seperti di pertanian, ada gapoktan, ada poktan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kebumen terkait hal tersebut.
Suroso












