Kebumen, 12 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Kebumen Kelas IB tetap melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Kebumen Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kbm. Objek eksekusi berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 717 meter persegi berikut bangunan di atasnya sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11.23.000037978.0 atas nama Ucok Prasetyo.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, perwakilan LSM Harimau mengajukan permohonan penundaan kepada juru sita PN Kebumen. Permohonan tersebut disampaikan oleh Humas LSM Harimau, Tomy Supriyono, dengan alasan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa suami dari Tri Utami selaku tergugat baru saja meninggal dunia beberapa hari sebelum jadwal eksekusi.
“Kami memohon penundaan karena faktor kemanusiaan. Suami Ibu Tri Utami baru saja meninggal dunia,” ujar Tomy di lokasi.
Saat proses eksekusi berlangsung, pihak keluarga Tri Utami didampingi puluhan anggota dan pengurus LSM Harimau DPC Kebumen yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC, Toni Frandika Wiranata. Pendampingan tersebut, menurut pihak LSM, bertujuan untuk memohon agar eksekusi ditunda sementara serta memberikan dukungan moril kepada keluarga.

Tomy menjelaskan, selain memohon penundaan, kehadiran mereka juga untuk membantu menguatkan kondisi mental keluarga agar tidak mengalami tekanan berlebihan. Ia menambahkan bahwa ibu dari Tri Utami diketahui sedang dalam keadaan sakit.
LSM Harimau menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum dan musibah.
Namun demikian, juru sita PN Kebumen tetap melaksanakan eksekusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak mengabulkan permohonan penundaan tersebut. Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan dalam kondisi tertib serta kondusif.
Tomy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi jalannya proses hukum dan tetap menghormati putusan pengadilan.
“Kami tidak akan menghalang-halangi proses eksekusi, apalagi melanggar hukum yang berlaku. Kami hanya menyampaikan permohonan penundaan atas dasar kemanusiaan,” tegasnya.
Hingga pelaksanaan selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Rudi M. Maulana











