Kebumen, 5 Maret 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Kurniawan, menggelar kegiatan reses masa persidangan II Tahun 2025–2026 di Rest Area Sate Ayam Ambal Pak H. Tino, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kecamatan Ambal, Mirit, Bonorowo, Prembun, dan Padureso.
Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan menyampaikan bahwa reses merupakan momentum penting bagi wakil rakyat untuk mendengar secara langsung kondisi serta kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Reses menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan dalam pembahasan program pembangunan di DPRD,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran.
Pada reses kali ini, terdapat pemandangan berbeda dibandingkan kegiatan sebelumnya. Jika biasanya reses dilakukan bersama perangkat desa di balai desa, Kurniawan kali ini turut menggandeng jajaran pengurus partai di tingkat kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi politik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayah Dapil VII.
Selain itu, Kurniawan juga menjelaskan adanya perubahan pola dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat pada tahun ini. Ia menyebut metode yang digunakan mengalami transformasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini kita menggunakan pola baru. Masyarakat diminta mengisi daftar usulan secara mandiri berdasarkan skala prioritas. Mengingat saat ini tidak ada sistem pagu anggaran tetap seperti dulu, saya meminta para kepala desa untuk mengirimkan usulan dalam bentuk format PDF langsung kepada saya agar bisa dikawal secara maksimal di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan aspirasi masyarakat dapat terdata lebih sistematis dan memiliki prioritas yang jelas sehingga memudahkan proses pengawalan dalam pembahasan di tingkat DPRD Kabupaten Kebumen.
Aji Atma












