Kebumen, 27 Agustus 2026 – Puluhan anggota dan pengurus Sahabat Rakyat Indonesia (SRI) Kebumen mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (27/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, SRI Kebumen membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penerapan mekanisme pembuktian terbalik, serta pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Koordinator SRI Kebumen, Mundir Hasan, mengatakan bahwa meskipun Kebumen merupakan daerah, masyarakat setempat tetap memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan nasional, khususnya terkait pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun Kebumen ini kecil, namun kami masyarakat Kebumen turut mendukung aspirasi yang disampaikan teman-teman di Jakarta. Seperti di Pati, tuntutannya juga sama,” ujar Mundir Hasan saat menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Kebumen.

Puluhan perwakilan SRI Kebumen tersebut dipimpin Mundir Hasan selaku koordinator dan Kirana sebagai sekretaris. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi secara langsung kepada jajaran DPRD Kabupaten Kebumen.
Aspirasi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Saman, bersama jajaran anggota DPRD Kebumen.
Penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan lancar. SRI Kebumen berharap aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada pihak terkait serta menjadi bagian dari perhatian dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
SRI Kebumen juga menegaskan bahwa masyarakat di daerah memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian publik secara nasional.
Suroso











