Kebumen, 26 Juni 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PKB, Erni Widi Astuti, bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ni’matul Azizah, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan III Tahun 2026 di Aula Gedung Pertemuan Desa Karangtanjung, Kecamatan Alian, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Alian, Karangsambung, Poncowarno, dan Kutowinangun untuk menyampaikan aspirasi, usulan, serta kebutuhan pembangunan yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui lembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Erni Widi Astuti menyampaikan bahwa reses masa persidangan III Tahun 2026 bertujuan untuk menyerap dan mengetahui kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih terdapat sejumlah usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Selain itu, masih banyak kebutuhan pembangunan yang harus diprioritaskan secara bertahap. Kami memahami harapan masyarakat agar seluruh usulan dapat direalisasikan,” ujarnya.
Erni menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan ditampung dan diperjuangkan sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Melalui kegiatan reses tersebut, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan DPRD semakin baik sehingga berbagai kebutuhan pembangunan dapat diakomodasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Suroso











