KASUS SAPHIRE MANSHION MEMASUKI TAHAP PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA

- Editor

Senin, 28 September 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ari Septiana - Buana News

Foto: Ari Septiana - Buana News

Banyumas, 28 September 2026 – Penanganan perkara yang berkaitan dengan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan dua tersangka dari unsur korporasi dalam perkara tersebut.

Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 September 2026, di hadapan sejumlah awak media. Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari pihak pelapor, Hendy Saputra, yang menilai langkah penyidik menjadi indikasi bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan telah memasuki tahapan penanganan hukum yang lebih konkret.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hendy Saputra, Advokat Djoko Susanto dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI. Menurut Djoko, penetapan dua tersangka berinisial NS dan AR menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial NS dan AR,” ujar Djoko Susanto.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penting bagi pihak pelapor setelah sebelumnya perkara berjalan melalui sejumlah tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa pihak pelapor maupun kuasa hukum tidak ingin mendahului proses pembuktian. Seluruh fakta, alat bukti, serta konstruksi hukum perkara, kata dia, tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting bagi kami adalah proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Mengenai pembuktian dan substansi perkara, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik serta tahapan peradilan,” jelasnya.

Pihak pelapor selanjutnya berharap proses penyidikan dapat diselesaikan secara profesional dan segera memasuki tahapan berikutnya apabila seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi.

Foto: Ari Septiana – Buana News

Harapan tersebut mencakup kemungkinan dilimpahkannya berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk menjalani proses penuntutan sebelum kemudian diperiksa di Pengadilan Negeri Banyumas, apabila perkara dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Kami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Djoko.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Menurut Djoko, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pihak pelapor, penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan perkara Sapphire Mansion Karangrau. Namun demikian, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui rangkaian proses hukum berikutnya sesuai kewenangan masing-masing institusi, hingga nantinya memperoleh kepastian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pihak pelapor menyatakan akan tetap mengikuti dan menghormati proses yang berjalan, sembari berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ari septiana

Berita Terkait

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara
Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan
Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare
CV Satria Garuda Merah Putih Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI kepada Kodim 0709/Kebumen
Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.
HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah
HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709
Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru