buana-news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap harus digelar pada 27 November 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis (29/2) 2024. Pernyataan MK tersebut dinyatakan di bagian pertimbangan.
“Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal secara konsisten, untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai” kata hakim MK Daniel Yasmin P. Foekh (29/2/2024).
Sebelumnya, Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy yang berasal dari Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 204 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UU NRI 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











