Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Cirebon (7/8/2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025).

Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” ungkap Kombes Pol. Sumarni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber/ Istimewa

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal.

Para tersangka diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, hingga Talun dan Ciledug. Mereka menggunakan beragam modus, antara lain transaksi tatap muka langsung, sistem peta, dan Cash On Delivery (COD).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat 37,72 gram, Daun ganja kering seberat 977,21 gram, Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merk.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan pengawasan, penindakan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung upaya Polresta Cirebon memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Nur Cholis

Berita Terkait

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24
Pelajar Dilaporkan Tenggelam saat Mandi di Sungai Kedungbener Kebumen
GRUP KULHU GANDENG YAYASAN HARAPAN MULIA DAN PEMDES KARANGKEMIRI GELAR PENANAMAN BIBIT POHON PERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA
Masyarakat Brebes Selatan Bersatu, APP-KBS Tegaskan Target Pemekaran Kabupaten Tahun 2026
Polres Kebumen Gelar Turnamen Mobile Legends Season 3, Diikuti 32 Tim 
Anak 11 Tahun Tenggelam di Muara Sungai Lukulo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Program Makan Bergizi Gratis di Wonosobo Diawasi Ketat BGN, 78 Dapur Sudah Berjalan
LSM GMBI Kebumen Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80, Siap Bersinergi Menjaga NKRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru