Oleh: Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
Ketua DPC Peradi Kebumen dan Dosen Hukum di beberapa perguruan tinggi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus keracunan massal yang dialami ratusan pelajar di Kabupaten Kebumen dan Banyumas beberapa waktu lalu menjadi peringatan serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program nasional yang dirancang sebagai intervensi besar untuk meningkatkan gizi masyarakat dan menekan angka stunting itu justru menimbulkan persoalan baru: lemahnya pengawasan mutu pangan dan tanggung jawab hukum dalam pelaksanaannya.
Puluhan siswa di Kebumen masih menjalani perawatan hingga akhir September 2025, sementara beberapa sekolah di Banyumas menolak penyaluran MBG sebelum ada evaluasi menyeluruh. Peristiwa ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengadaan dan distribusi makanan di lapangan. Skala program yang sangat besar membuat pengawasan menjadi tidak sebanding dengan kompleksitas operasionalnya.
Program MBG sejatinya menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin asupan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan. Namun, laporan-laporan keracunan yang muncul di berbagai daerah menimbulkan kekhawatiran publik terhadap standar keamanan pangan, kapasitas lembaga pengawas, serta tanggung jawab hukum para penyelenggara program.
Kerangka Hukum dan Tantangan Implementasi
Pelaksanaan MBG beririsan dengan berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Pangan, peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga pedoman teknis Kementerian Kesehatan mengenai standar gizi dan keamanan pangan. Meski kerangka hukumnya lengkap, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Sertifikasi dapur penyedia yang belum merata, keterbatasan kapasitas pengawasan daerah, dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan merupakan sebagian masalah yang perlu dibenahi.
Dalam konteks hukum administrasi, penyelenggara program publik berkewajiban memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai peraturan. Kegagalan dalam menjamin keamanan pangan dapat menimbulkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian pejabat pelaksana.
Dari sisi hukum perdata, masyarakat yang menjadi korban berhak menuntut ganti rugi atas dasar kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum. Ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan memberikan dasar hukum bagi tuntutan tersebut. Selain itu, apabila terbukti adanya unsur kelalaian berat atau penggunaan bahan berbahaya yang menyebabkan cedera atau kematian, tanggung jawab pidana dapat diberlakukan terhadap penyedia atau pihak terkait.
Lemahnya Pengawasan dan Rantai Pasok
Analisis terhadap kasus-kasus keracunan menunjukkan bahwa sebagian besar masalah berakar pada lemahnya pengawasan rantai pasok. Banyak dapur penyedia yang belum memiliki sertifikasi higienitas atau halal, sementara proses inspeksi di lapangan tidak mampu menjangkau seluruh lokasi distribusi. Beberapa kasus juga diakibatkan oleh penggunaan bahan pangan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa, kesalahan dalam penyimpanan, dan keterlambatan distribusi yang menyebabkan makanan dikonsumsi dalam kondisi tidak aman.
Selain itu, sistem pengendalian suhu (cold chain) yang lemah meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Standar penyimpanan makanan pasca-masak yang tidak dipenuhi menyebabkan munculnya bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Staphylococcus aureus. Dalam program berskala besar, penerapan prosedur operasional standar berbasis risiko pangan menjadi mutlak diperlukan.
Akuntabilitas Publik dan Kewajiban Negara
Kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG menegaskan pentingnya akuntabilitas publik dalam kebijakan sosial. Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan program yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga harus menjamin keselamatan penerimanya. Prinsip tanggung jawab hukum dalam kebijakan publik menuntut agar setiap kerugian yang dialami warga akibat kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan adil.
Pengawasan lintas lembaga seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar standar keamanan pangan dapat ditegakkan secara konsisten. Selain itu, mekanisme pengaduan publik harus dibuka selebar-lebarnya untuk memastikan adanya partisipasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan program.
Menegakkan Keamanan dan Kepercayaan
Peristiwa keracunan pada program MBG menjadi pelajaran penting bahwa keberhasilan program sosial tidak cukup diukur dari niat baik atau besarnya anggaran, tetapi dari seberapa kuat sistem pengawasan dan tanggung jawab hukumnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses, mulai dari pengadaan bahan pangan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian, memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Hanya dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan publik, tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Rudi M. Maulana











