Kebumen, 14 Januari 2025 – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Prembun memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyosri dan ahli waris Toejo Soediatmojo. Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Camat Prembun, Martinus Yudantoro, S.STP., M.Si., mengatakan mediasi dilakukan sebagai bagian dari tugas Forkopimcam dalam menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, dinamika yang terjadi antara Pemdes Mulyosri dan ahli waris Toejo Soediatmojo perlu dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami Forkopimcam Prembun memiliki tugas untuk mengoordinasikan kondusivitas di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kami mengadakan mediasi terhadap para pihak yang sedang berdinamika di Desa Mulyosri,” ujar Martinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, mediasi tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan. Namun, pada pertemuan pertama ini belum tercapai kesepakatan bersama.
“Sebagai langkah awal, kami mendorong agar permasalahan ini bisa dirembug secara kekeluargaan. Namun mediasi pertama ini belum bisa menghasilkan keputusan karena belum ada kesepakatan yang dicapai,” jelasnya.
Forkopimcam Prembun kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh upaya atau langkah lain guna menyelesaikan sengketa tersebut.
Martinus berharap situasi di Kecamatan Prembun tetap aman dan kondusif. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan musyawarah.
“Harapan kami, kondisi Kecamatan Prembun tetap kondusif, damai, dan aman, serta para pihak yang berdinamika dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Toejo Soediatmojo, Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., mengapresiasi langkah proaktif pihak kecamatan dalam memfasilitasi mediasi. Meski demikian, ia menyebut hingga akhir pertemuan belum ditemukan titik temu.
“Saya selaku kuasa hukum ahli waris Mbah Toejo mengucapkan terima kasih atas inisiatif pihak kecamatan. Namun sampai acara selesai memang belum ada titik temu,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan pihak ahli waris, yakni pengembalian tanah yang disengketakan beserta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Menurutnya, persoalan administrasi dan dokumen juga menjadi tanggung jawab pihak desa.
“Keinginan kami jelas, tanah dikembalikan dan seluruh kerugian diberikan kepada ahli waris. Jika itu dipenuhi, barulah permasalahan dianggap selesai,” katanya.
Meski demikian, Teguh berharap para pihak tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap menempuh langkah penyelesaian secara damai.
“Masih ada waktu dan kesempatan. Jangan sampai ada tindakan sendiri. Jika tidak ada titik temu, maka upaya hukum berupa eksekusi melalui Pengadilan Negeri Kebumen dapat ditempuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak ahli waris tetap mengedepankan itikad baik dan mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melalui upaya hukum paksa.
Sementara itu, Pemdes Mulyosri tidak memberikan komentar terkait hasil mediasi tersebut.
Aji Atma Wijaya












