Kebumen, 15 Januari 2026– Seorang perempuan berinisial LRU Didampingi LSM Harimau DPC Kebumen mendatangi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kebumen, Kamis (15/1/2026), untuk meminta perlindungan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Kepada wartawan, LRU mengaku datang ke Dinas Sosial P3A karena merasa membutuhkan perlindungan serta pendampingan setelah mengalami peristiwa kekerasan.
“Saya datang dengan Didamping LSM Harimau DPC Kebumen ke Dinas Sosial P3A untuk meminta perlindungan. Setelah kejadian itu, saya merasa tidak aman dan butuh pendampingan,” ujar LRU, Kamis (15/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LRU menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB yang Dilakukan Oleh Seorang Laki-Laki Berinisial YN, Umur Sekitar 50th di Pasar Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
“Kejadiannya di Pasar Wonokriyo, yang Dilakukan Oleh Saudara YN di dalam dan di depan kios miliknya. Saya mengalami kekerasan dan sampai sekarang masih trauma,” katanya.
Menurut LRU, dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gombong, Polres Kebumen, dan telah menerima tanda terima laporan dari pihak kepolisian.
“Saya sudah melapor ke polisi, tapi saya juga ingin mendapatkan perlindungan dan pendampingan Baik dari LSM Harimau DPC Kebumen juga Oleh Pemerintah dalam Hal ini Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen supaya saya merasa aman,” ucapnya.
LRU berharap dengan mendatangi Dinas Sosial P3A, dirinya bisa mendapatkan perlindungan yang layak serta pendampingan selama proses hukum berjalan.
“Saya hanya ingin merasa aman dan mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami,” pungkasnya.
Feri Surohman












