Cilacap –Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap menangkap tiga orang pria pelaku judi di Dusun Karangasem, Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PB (53), S (52), HF (36). Mereka ditangkap saat asyik bermain judi remi di salah satu rumah pelaku pada Kamis (14/3/2024) malam kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapat laporan, Tim langsung ke TKP untuk melakukan penggerebekan, dan mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya,” ungkapnya, Sabtu (16/3/2024).
Sumber/ Humas Polresta Cilacap
Ketiga pelaku tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kroya untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita berupa 1 set kartu remi, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 lembar potongan kertas catatan, serta uang tunai sejumlah Rp 207 ribu,” kata Ipda Galih.
Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya yang meresahkan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Polsek setempat bilamana mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.
“Masyarakat juga bisa menyampaikan secara langsung ke Polresta Cilacap,” tutup Ipda Galih.