Kebumen – Baru-baru ini terjadi pemasangan reklame baru berukuran besar di pinggir Jalan Nasional III Kedungbener Kebumen, tepatnya di depan Rest Area Kedungbener (11/03/2024). Diduga pendirian reklame tersebut tidak memiliki ijin.
Pendirian Reklame tersebut dikerjakan oleh salah satu perusahaan jasa pemasangan reklame di Kebumen. Pemilik jasa pemasangan reklame (IN) mengaku mendapatkan perintah untuk mengerjakan pemasangan reklame dari pihak Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO) .
“Kita hanya mengerjakan sesuai perintah dari pihak UNIMUGO, masalah perijinan kita tidak tau menahu, kita hanya jasa. Kalau mau menanyakan silahkan kesana saja, ” ujar IN pemilik jasa pemasangan reklame
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ketika di konfirmasi kepada pihak UNIMUGO di kantornya, melalui Anwar dan didampingi Adi selaku Humas mengakui baliho yang dipasang di depan Rest Area Kedungbener adalah milik Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO).
Dari pengakuan Anwar pendirian reklame tersebut sudah ada ijin dan menurutnya masalah perijinan reklame tidak jadi satu dan terkadang tidak lewat perijinan, namun melalui perpajakan sekaligus imbuhnya (13/03/2024).
Keterangan yang berbeda disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen yang menyampaikan bahwa ijin reklame yang dimaksud adalah kewenangan PU Provinsi Jawa Tengah karena itu status Jalan Nasional, namun dari Dinas sempat memberikan informasi bahwa Perijinan Kabupaten Kebumen tidak mengeluarkan ijin terkait papan reklame yang didirikan oleh pihak UNIMUGO tersebut (14/03/2024).
Setelah konfirmasi dengan pihak PU Provinsi Jawa Tengah melalui komunikasi WA, dalam hal ini Ardian selaku Bagian Umum PPK 2.5 yang memiliki kewenangan mengurus Jalan Nasional tersebut menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan bidang perijinan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yang bertempat di Semarang mengatakan pada lokasi tersebut belum berijin.
“Setelah kami koordinasikan ke bidang perijinan pada lokasi tersebut belum berijin, ” ungkap Ardian ketika dihubungi melalui WA (15/03/2024)
“Terimakasih informasinya dan akan segera kami tindak lanjuti bersurat ke Pemda setempat terkait hal tersebut, ” tambahnya
Dari semua keterangan, terdapat perbedaan antara penyampaian Anwar dari pihak UNIMUGO dan keterangan dari Dinas terkait.
Tomy Supriyono












