Ciamis – Kepedulian Pemerintah terhadap dunia pertanian terus ditingkatkan. Salah satunya adalah di gelontorkannya dana ketahanan pangan untuk para Gapoktan ( Gabungan Kelompok Tani ). Tak terkecuali para Gapoktan yang berada di Desa Banjarsari Kec Banjarsari Kab Ciamis.
Namun sangat disayangkan dari program pemerintah tersebut telah diduga adanya penyelewengan anggaran hingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 260 juta rupiah.
Informasi awal perihal tersebut didapatkan dari masyarakat berinisial RX. Menurut keterangan RX uang tersebut dibagikan kepada 6 orang perangkat desa. Masing masing menerima 10 juta rupiah. Dan sisa uangnya belum diketahui kemana larinya. Lalu awak media menemui bendahara desa berinisial AL untuk meminta klarifikasi (8/5/2024). Bendahara desa tersebut tidak menampik adanya informasi itu. Keterangan lain juga didapatkan dari salah satu pengurus PIPPK desa tersebut yang berinisial SS. Beliaupun membenarkan adanya informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya sampai disitu. Awak mediapun mendatangi Kepala desa Banjarsari untuk menanyakan hal yang sama. Sang Kepala desa hanya menjawab dengan senyuman (8/5/2024).
Dugaan korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Karena melanggar UU No 20 Tahun 2001. Selain itu juga merugikan keuangan negara, dan merugikan masyarakat banyak terutama yang terdampak.
Untuk selanjutnya awak media akan mendatangi pihak pihak berwenang untuk meminta tanggapan dan mempertanyakan apa tindakan dari pihak pihak berwenang tersebut.
Puji Saputro











