Kebumen – Banyak Warga Masyarakat Kebumen yang bertanya-tanya tentang keberadaan papan reklame yang didirikan diatas trotoar di Kebumen. Mengapa fungsi trotoar kini jadi tempat iklan. Namun pertanyaan tersebut masih belum terjawab hingga sekarang.
Seperti diungkapkan oleh tokoh masyarakat berinisial MR. MR adalah salah satu Warga Kebumen yang sangat peduli dan memperhatikan betul tentang perkembangan Kota Kebumen. Namun menurut MR ada hal yang janggal dan diduga hal tersebut melanggar PERBUP Kebumen. Yaitu Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen (8/5/2024).
” Menurut Perbup 151 Tahun 2021 Reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen. Karena jelas jelas itu trotoar termasuk fasilitas umum untuk para pejalan kaki yang akan menuju Alun-alun dan kota Kebumen dari Pejagoan atau sebaliknya. Dengan adanya bangunan reklame yang ditancapkan di trotoar tentu masyarakat pengguna trotoar sangat terganggu dan dirugikan oleh golongan tertentu yang mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut, ” ungkap MR Tokoh Masyarakat yang peduli Perkembangan Kebumen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Apalagi sekarang dibangun lebih permanen menjadi neon box atau iklan dengan mempergunakan lampu aliran listrik dari PLN. Para pejalan kaki akan lebih merasa terganggu karena sebagian kabel listrik yang dipergunakan tidak dipasang dengan rapih. Posisinya sangat membahayakan para pejalan kaki, ” tambah MR

Sumber/ Tim Buana News
Hal yang berbeda disampaikan oleh Kepala Bidang Trantibum dan Linmas SATPOL PP Kebumen Zuni Sutopo. Kepada awak Media Buana News saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu 8 Mei 2024. Zuni Sutopo menyampaikan bahwa kemungkinan pihak pemasang atau pengusaha reklame tersebut itu mencari celah dan POL PP akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk memperjelas.
” Terkait papan reklame rokok yang berada di trotoar itu ada kemungkinan pihak pemasang atau pengusaha reklame tersebut itu mencari celah, karena selama ini belum ada surat dari pihak terkait kepada kami, tentang adanya informasi pelanggaran atau informasi tidak membayar pajak sehingga pihak kami POL PP belum bertindak. Namun akan saya usahakan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk memperjelas. Karena dilapangan terkadang sangat sulit untuk mendeteksi antara yang berizin ataupun yang sudah membayar pajak dan yang tidak. Terkadang tanda stiker atau label tidak nampak jelas. Kami saja yang petugas bingung apalagi Masyarakat biasa, ” kata Zuni Sutopo Kepala Bidang Trantibum dan Linmas SATPOL PP Kebumen
Sementara itu Tim Media Buana News beberapa minggu lalu mendatangi distributor rokok yang memiliki gambar yang dipasang di reklame tersebut. Dilokasi tersebut ditemui oleh pihak pengelola dan ketika ditanyakan tentang iklan yang berada di atas trotoar tersebut, pihaknya sudah mempercayakan kepada vendor terkait tempat dan lokasi pemasangan iklan tersebut. Namun ketika ditanya siapa vendornya pihak manajemen tidak mau menyebutkan karena menurutnya itu privasi dan tidak bisa disampaikan.
Suroso/ Dwi Haryono












