Kebumen – Pelanggaran pemasangan iklan rokok masih ditemukan di trotoar lingkungan sekolah. Iklan tersebut berupa reklame neon box.
Larangan pemasangan iklan atau promosi rokok di trotoar Kebumen diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa Reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan alun-alun Kebumen.
Papan reklame neon box, masih terlihat bertebaran di trotoar ruas Jl. HM Sarbini No.100, Gunungmujil, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya lagi papan reklame neon box salah satu merk rokok terkenal di Indonesia dipasang secara permanen di trotoar jalan tepat di depan MTS Negeri 2 Kebumen.

Salah satu warga masyarakat sekitar menyayangkan pemasangan papan reklame Rokok berada di trotoar jalan, dipasang secara permanen.
“Sangat menyayangkan sekali, kenapa papan reklame neon box rokok dipasang secara permanen di trotoar, yang seharusnya untuk para pejalan kaki dan juga posisi nya tepat di depan sekolah” Ucap MP.
Pemasangan papan reklame neon box rokok, dilakukan diduga vendor dari kota lain, bukan orang Kebumen tetapi dari orang Banyumas.
“Kemarin pas pemasangan yang baru ini, saya lihat bukan orang Kebumen, sempat bertanya kepada salah satu pemasang bahwa memang bukan orang Kebumen dan juga plat nomor mobil untuk mengangkut barang-barang tersebut ber plat R” Terang MP.
Keberadaan Papan reklame neon box rokok di kawasan trotoar jalan seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Satpol PP maupun Dinas terkait, karena tidak sesuai peraturan yang ada.
Muhammad Affandi (Fandi)











