Kebumen – LSM Harimau Kebumen mendatangi kantor Kepala Desa Karangayam Kecamatan Karanggayam pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 untuk meminta klarifikasi terhadap Pemdes di Aula Kantor Desa Karanggayam terkait dengan lahan tanah milik Sawinem warga Desa Karanggayam yang di duga diserobot oleh Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kecamatan Karanggayam . Rombongan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPC LSM Harimau Kebumen Toni Frandika Wiranata.
Saat itu LSM Harimau yang berjumlah 20 orang diterima oleh Pemdes Karanggayam. Antara lain Kepala Desa Djasirun, Sekdes, Humas paguyuban Kepala desa, Babinsa dan Binamas. Dalam pertemuan tersebut LSM Harimau menanyakan kronologis masalah yang bisa terjadi.
LSM Harimau dalam kesempatannya yang di wakili oleh DPC Humas Tomy Supriyono menanyakan langsung tentang kebenaran Sertifikat milik Dinas Disdikpora yang diduga cacat secara hukum. Yang pertama dasar pembuatan sertifikat tersebut berawal dari surat rekomendasi yang diberikan oleh ER selaku asisten Sekda saat itu. ER yang saat ini telah menjadi Sekda Kebumen diduga telah menyalahgunakan jabatan karena mengirim surat rekomendasi tersebut. Dasar surat tersebut adalah keputusan Pengadilan dalam perkara yang berbeda. Yang kedua dasar pembuatan Sertifikat Disdikpora yang saat itu bernama Dinas P dan K telah tercatat tanah tersebut sejak tahun 1921 oleh badan aset daerah. Padahal pada tahun tersebut Indonesia saja belum merdeka.
Selain itu saat pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat milik Disdikpora tidak melibatkan pemilik tanah yang berada di sampingnya yaitu keluarga Sawinem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Sawinem dalam keterangannya memiliki bukti yang kuat berupa copy Letter C, akta waris dan SPPT. Sawinem merasa dirugikan karena sesuai Letter C dan akta waris tanah tersebut berjumlah 770M sedangkan saat di buatkan Sertipikat Tanah tersebut berkurang menjadi 591 M². Selisih tersebut mengakibatkan kerugian dari pihak Sawinem.
Dalam pertemuan antara pihak LSM Harimau dengan pihak Pemerintahan Desa Karanggayam pihak LSM Harimau meminta agar Pemdes dapat memberikan Surat Keterangan yang sebenar-benarnya tentang jumlah luas Tanah milik Savinem.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut pihak Pemdes yang di wakili langsung oleh Djasirun selaku Kepala Desa siap memberikan surat keterangan dan foto Letter C yang asli.
“Kami akan memberikan surat keterangan luas Tanah Sawinem sesuai Letter C Desa dan foto Letter C tersebut” Ujar Djasirun Kades Karanggayam.
Setelah mendatangi Kantor Desa Karanggayam dalam waktu dekat LSM Harimau akan mendatangi Kantor Disdikpora, BPN dan Gedung DPRD untuk melakukan audiensi dan meminta klarifikasi dari pihak pihak terkait.
Dwi Haryono











