Pengacara K.H Nashiruddin Ungkap Hasil Persidangan Penuh Kejangalan

- Editor

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Tim Buana News

Sumber/ Tim Buana News

Gresik – ( 26/08/24 ) HS Pengacara KH NS Dalam agenda Pembelaan nya menyampaikan dalam perkara No.139Pid.Sus/PN Gsk pengacara telah melaksanakan pembelaannya kepada Majelis Hakim,yang pada pokoknya telah menyampikan dalam fakta persidangan tidak ada saksi saksi yang melihat dalam peristiwa tersebut.

Saksi-Saksi korban Kholifatul Jannah dan saksi korban Rovina tidak pernah di periksa sebagai korban dalam pemeriksaan tersendiri. Kedua Saksi korban yang katanya juga menjadi korban tidak pernah diperiksa sebagai korban di Kepolisiaan dalam perkara tersendiri,sehingga pengaduaan dari saksi korban tidak memiliki saksi yang melihat langsung terhadap perbuatan Terdakwa kepada santriwati FYM.

Oleh karena itu pengacara KH NS tidak adanya saksi yang melihat langsùng maka tuntutan atau dakwaan JPU tidak beralasan hukum,Dan Pengacara NS berpendapat pada Pembelaan nya kepada majelis Hakim karena tidak adanya saksi saksi yg melihat langsung peristiwa tersebut KH NS hanya diduga rekayasa orang tua FYM sebagai pelapor serta adanya dugaan otak intelektual yang ingin menjatuhkan reputasi KH NS. Pengacara dapat membuktikan pada tanggal 16 November 2023 sebagaimana dalam Dakwaannya malam itu terdakwa tidak ada dipondok lagi mengantar santri nya yang sakit ke rumah sakit bersama supirnya N, bersama istri dan santri Terdakwa S dan HI. berdasarkan saksi saksi yang telah kami hadirkan pada persidangan sebelumnya ujar “Pengacara KH NS”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap bukti bukti tidak relevansinya karena bukti bukti itu diambi setelah tiga bulan penahanan pak KH NS. Bantal itu diambil dari gudang sedang sarung memang disediakan untuk para tamu Pondok jadi bukti itu dianggap tidak relevan. Sidang dugaan kasus kyai NS banyak kejanggalan mulai dari alat bukti dan saksi juga pemeriksaan oleh kepolisian semuanya sepertinya diduga Ada rekayasa pelapor. Sidang berlangsung secara tertutup di PN Gresik.

Pada minggu lalu Tahapan persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya majelis hakim PN Gresik menolak permohonan eksepsi yang disampaikan oleh Pengacara hukum NS.

Tetapi pada sidang tanggal 5 Juli 2024 kemarin beberapa saksi dari Kiyai NS meringankan dikarenakan pada hari yang di tuduhkan si Pelapor,Pak Kyai NS tidak ada di tempat pada jam dan hari juga tanggal tersebut,Pak kyai berada di rumah sakit,ditambah lagi saksi lain nya banyak meringankan Pak kyai lewat kesaksian nya. Kholifatul Jannah dan Rovina sebagai saksi tapi tidak pernah melihat FYM di lecehkan.
Kesaksian Ida Rafiqa pernah bersama dengan Mutmainnah, khaoirotul khoroni, rahmatul hayati memijit Terdakwa secara bersama sama akan tetapi Mutmainnah, khaoirotul khoroni, rahmatul hayati telah membantah kesaksian Ida Rafiqa depan majelis hakim.
Pak Kyai NS tidak pernah melakukan hal senonoh itu,pada kesimpulannya berdasarkan keterangan serta alat bukti dan pelapor di duga mengada ngada ,serta tidak ada visum ,Pak kyai tidak bisa menjadi terdakwa dan Di karenakan juga ada keterangan saksi Zahara Melani putri semula sebagai saksi yang memberatkan telah mencabut BAP nya di depan hakim dan membantah menyatakan adanya pencabulan oleh Terdakwa.Dalam kesimpulan sementara :
1. BAP yang di tandatangani bukan walinya tidak mengikat secara hukum
2. Saksi yang tidak melihat langsung bukan lah saksi yang bisa di pertimbangkan oleh Hakim.
3. Jaksa tidak memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga adalah cacat formil.
4. Pencabutan BAP oleh saksi di depan persidangan adalah sah.
Garis besar nya seperti itu.Yang menggiring Pak kyai menjadi tertuduh tanpa bukti yang jelas ada oknum – oknum yang di duga ingin menjatuhkan reputasi Pak kyai NS.
Bahkan ketika Kh NS dalam tahanan polres gresik Istri KH NS Sempat didatangi orang tua korban dan orang yang Bernama HF meminta uang pecabutan perkara sebesar Rp 300 juta untuk berdamai kekeluargaan,tapi istri KH NS menolak,Lalu datang kembali mengambil sepeda motor NMAX dan BPKB KH NS dgn alasan akan cabut perkara.
Hingga berita ini diturunkan Kendaraan tersebut masih di kuasai oleh orang tua pelapor yang secara hukum bisa dikatakan perampasan hak milik orang lain,maka dari sini terlihat REKAYASA PELAPOR bersama Oknum HF di duga ingin menguasai dan merampas barang milik keluarga KH NS berupa kendaraan yang sekarang ada di mereka si orang tua pelapor.
Media online dan medsos yang membuat kegaduhan berita berita yang tidak bisa di pertanggung jawabkan karena hanya meminta dan keterangan dari pihak pelapor tidak dari KH NS dan keluarga Istri serta saksi,maka media ini perlu diklarifikasi kebenarannya,
Karena mereka di duga hanya mendapat nara sumber dari satu pihak yang diduga pelapor,mereka hanya membuat opini untuk menjatuhkan nama baik pak Kyai NS.
Oknum pembuat pelaporan ini beserta otak intelektual nya.
kami akan meminta keterangan terus kasus ini.Karena
Diduga pelaporan ini ada rekayasa sebagimana dalam pembelaan pribadi Terdakwa dalam agenda sidang pledoii Terdakwa.
Tentu terhadap pemberitaan yang tidak seimbang dan di duga adanya fitnah, maka kami memiliki hak jawab untuk itu akan melaporkan media terkait kepada Dewan Pers di jakarta. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan juga ke penegak hukum yang berwenang.

Sumber: Hary LBH PK

 

Waluyo

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru