Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap DS Dan AK Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

- Editor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas (23/10/2024) – Sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dua pelaku berinisial DS (25) dan AK (25) diamankan, mereka melakukan persetubuhan terhadap korban NA (16) pada waktu berbeda di tahun 2023 yang lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronologi kejadian pelaku DS laki laki warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan kepada korban pada bulan Oktober 2023 di dalam kamar rumah Kakeknya yang berada di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen. DS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara setelah menjemput korban pulang sekolah lalu mengajaknya main kerumah Kakeknya.

“Sesaat setelah sampai di rumah tersebut, DS mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada korban kalau pengin balikan kamu harus nurut, tetapi korban tidak menjawab dan selanjutnya terjadilah persetubuhan”, terang Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pelaku AK warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengajak korban main kerumah teman pelaku di Desa Jambu Kecamatan Wangon pada bulan Juli 2023. Saat sedang duduk di risban garasi samping rumah, kemudian korban diberi obat pil warna putih. Korban menanyakan obat apa namun dijawab tinggal minum saja oleh AK dan setelah korban meminumnya kemudian terjadilah persetubuhan tersebut.

Karena sering merasa sakit perut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya kemudian dilakukan tespack dan hasilnya muncul garis dua, untuk saat ini korban sudah melahirkan. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

Saat ini pelaku DS dan AK berikut barang bukti berupa pakaian korban dan surat visum et repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan korban untuk adanya kemungkinan pelaku lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, imbuh Kompol Andriansyah.

 

Ari Septiana

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru