Kebumen (16/11/2024) – Ribuan minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Dimana penyitaan minuman beralkohol ini merupakan penyitaan paling besar sepanjang masa di kabupaten kebumen. Hal ini dijelaskan ketika Press Release di Aula Satpol PP Kebumen pada hari Jumat, 15 November 2024.
“Pada hari Selasa kemaren, tanggal 12 November 2024 kita melaksanakan operasi Penegakan Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Isnadi Sekretaris Satpol PP Kebumen.
“Selain itu, pelaksanaan operasi tersebut juga merupakan tindaklanjut dari aduan dan informasi yang di berikan oleh masyarakat,” tambah Isnadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Satpol PP Kebumen, Isnadi menjelaskan bahwa kegiatan operasi kali ini merupakan operasi dengan penyitaan barang bukti yang paling besar. Secara umum terdapat 3.871 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 1 galon beserta 5 plastik alkohol berjenis ciu yang berhasil di amankan oleh Satpol PP.
Minuman alkohol ini di temukan di kecamatan Mirit desa Sitibentar milik rumah DW dan di desa Tlogodepok. Di ketahui seluruh minuman alkohol tersebut dimiliki seseorang berinisial S secara individu dan di bantu kerabatnya yang berinisial DW dan ER dalam menjalankan aksinya.
Tidak hanya itu, rumah inisial SR di desa Purwoharjo kecamatan Puring juga dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman alkohol berjenis ciu.
“Dimana ini memang terinformasi pelanggan tersebut termasuk pemasok untuk wilayah kebumen, dan pemasoknya itu dari beberapa wilayah ada dari Purwokerto, Jogja, dan Magelang,” ungkap Juniadi Prasetyo, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen.
Aji Atma Wijaya












