Cari Pelanggan Untuk Berhubungan Badan, Seorang Joki Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

- Editor

Kamis, 14 November 2024 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas (14/11/2024) – Sabtu (9/11/24) sekitar pukul 16.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial FRP (24).

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagaan orang di salah satu Hotel di Purwokerto Selatan, petugas melakukan pemantauan dan mendapati korban MDA (24) perempuan warga Kecamatan Sumbang bersama tersangka berada di dalam kamar Hotel tersebut. Dan setelah ditanya, korban mengakui telah melayani tamu dengan cara berhubungan badan yang terlebih dahulu tamu tersebut sudah berkomunikasi dengan tersangka FRP melalui media sosial.

“Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil jasa pelayanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dari korban, imbuh Kasat Reskrim.

FRP diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 warna hitam, 1 (satu) bungkus alat kontrasepsi, 1 (satu) potong celana warna hitam, 1 (satu) potong croptop warna hitam serta 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, tutup Kompol Andryansyah.

 

Ari septiana

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru