Kebumen (30/11/2024) – Bawaslu Kabupaten Kebumen mendapat sorotan tajam atas kinerjanya yang dianggap lemah dalam menangani berbagai pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024. Kritik ini disampaikan oleh sejumlah praktisi hukum dari Aksin LawFirm bersama perwakilan LSM dalam audiensi dengan Ketua dan Komisioner Bawaslu Kebumen, Jumat (29/11/2024). Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan lambatnya penanganan sejumlah kasus pelanggaran yang dinilai memiliki bukti jelas.
Salah satu peserta audiensi, Azam Prasojo Kadar, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran oleh seorang kepala desa.
“Seperti waktu lalu ada oknum kepala desa tertangkap tangan oleh warga dan panwas. Di dalam bagasi motor dinasnya ditemukan uang Rp68 juta yang diduga buat wuwuran untuk mengarahkan mendukung salah satu paslon,” ujar Azam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, meski kepala desa tersebut melarikan diri, barang bukti berupa motor dinas, uang, dan catatan penggunaan uang ditemukan.
“Kenapa Bawaslu seolah lambat menanganinya? Kejadian ini jelas sebuah pelanggaran pilkada yang unsur pidananya ada,” tegasnya.
Selain itu, Azam juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana melalui mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak oleh petahana. Sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada. Tapi tindakan dari Bawaslu mana?” lanjutnya.
Isu lain yang mengemuka adalah beredarnya ratusan Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) diduga palsu di masyarakat, yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye oleh Paslon 02.
Azam menjelaskan, “Hal itu diperparah, ada dugaan kartu tersebut fiktif atau palsu. Jika ini dibiarkan bakal membuat gaduh proses Pemilukada di Kebumen.”
Kritik senada juga datang dari Darsono, warga yang turut hadir dalam audiensi. Ia mempertanyakan minimnya temuan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu.
“Kami di lapangan saja bisa menemukan begitu banyak sekali pelanggaran, kenapa Bawaslu dari 26 kecamatan hanya ada 22 temuan dan laporan dari awal sampai masa pencoblosan,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan alokasi anggaran besar untuk Bawaslu yang tidak diiringi dengan kinerja maksimal.
“Padahal, Bawaslu menggunakan anggaran dari rakyat yang cukup besar, dan didukung dengan perangkat kerja yang memadai. Jadi patut dipertanyakan kinerja Bawaslu Kebumen,” pungkasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Imam Khamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, menyatakan bahwa laporan dan temuan yang masuk masih dalam proses.
“Semua masih dalam proses penelusuran, jadi belum bisa mempublikasikan sudah sampai mana penanganannya. Jadi proses hukum ketiga laporan tersebut masih berlangsung,” jelasnya.
Namun, tanggapan ini tidak memuaskan para peserta audiensi, yang berharap Bawaslu menunjukkan komitmen lebih kuat dalam menindak pelanggaran.
Para praktisi hukum juga mendesak Bawaslu untuk memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan demi meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Pola relasi ini harus dibangun kuat oleh Bawaslu. Karena mereka sama-sama punya tujuan. Kalau motivasi penegakan hukum tidak dijalankan, kasusnya tidak pernah selesai,” ujar Azam.
Mereka juga meminta Bawaslu bersikap netral, transparan, dan profesional agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya.
Buana News












