Kebumen (03/12/2024) – Kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, semakin berkembang. Kuasa hukum pelapor, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, SH, mengungkapkan fakta baru dalam keterangan persnya, Selasa (03/12/2024). Kasus ini berawal dari temuan uang senilai Rp 68,5 juta yang ditemukan dalam jok motor plat merah yang diduga milik kepala desa tersebut.
“Kami hari ini menghadirkan tiga saksi tambahan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana. Selain itu, alat bukti tambahan juga kami serahkan untuk memperkuat laporan ke Bawaslu,” ujar Bagas.
Bagas menambahkan bahwa keterangan para saksi membuka dugaan keterlibatan yang lebih luas, tidak hanya terhadap satu kepala desa, tetapi juga beberapa perangkat desa di wilayah Karanganyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang dianggap krusial. Salah satunya adalah Bapak Nur, yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Nur mengungkapkan bahwa ia menyaksikan pembukaan jok motor berplat merah, yang diduga milik kepala desa terlapor, dan menemukan sejumlah uang senilai Rp 68,5 juta di dalamnya.
Saksi lainnya, Antig Putra Pamungkas, memiliki rekaman video di lokasi kejadian yang memperlihatkan keberadaan kepala desa tersebut. Sementara itu, Bapak Dodi Suprianto, tokoh masyarakat setempat, berperan menghubungi pihak panwascam, polsek, dan instansi terkait untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selain kepala desa yang diduga terlibat, Bagas juga menyebut adanya dugaan keterlibatan perangkat desa lain yang turut hadir di lokasi. Berdasarkan keterangan saksi, beberapa nama baru mencuat, di antaranya A, Kepala Lingkungan di Kelurahan Karanganyar; BF, Kepala Lingkungan dari Kelurahan Plarangan; dan AR atau M, Sekretaris Desa Karangkemiri.
Lebih lanjut, seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota dewan berinisial P disebut berada di lokasi kejadian. Fakta ini dikonfirmasi oleh saksi yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan Bawaslu. Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (28/11/2024), P membantah keterlibatannya. Ia mengklaim tidak berada di lokasi kejadian dan sedang berada di pendopo bupati.
“Mobil saya dibawa oleh sopir,” ujar P.
Namun, keterangan yang diberikan oleh saksi menunjukkan bahwa P memang berada di lokasi kejadian. Beberapa saksi yang hadir dalam pemeriksaan Bawaslu mengaku melihat P di lokasi tersebut pada waktu yang bersamaan dengan insiden yang terjadi.
Bagas menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum di tingkat desa.
“Kami berharap proses ini berjalan secara transparan dan profesional, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami laporan yang diajukan. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas terkait dugaan pelanggaran pilkada ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kebumen, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Buana News











