Kebumen (04/12/2024) – Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan penjelasan resmi pada Rabu (4/12/2024) terkait hasil penelusuran dugaan pelanggaran mutasi jabatan oleh Bupati Kebumen, yang juga merupakan petahana dalam Pilkada 2024. Penelusuran dilakukan berdasarkan laporan awal yang disampaikan sebelum pelaksanaan Pilkada, meskipun laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan bahwa mutasi jabatan terjadi pada 21 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen. Namun, mutasi ini kemudian dibatalkan melalui Surat Keputusan lain pada 30 Maret 2024, sesuai arahan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang diterbitkan pada 29 Maret 2024. Pembatalan ini juga telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 1 April 2024.
Bawaslu juga mengkaji peristiwa serupa di beberapa daerah lain seperti Blora dan Gunungkidul. Di Blora, mutasi dilakukan setelah konsultasi dengan Bawaslu dan KASN, namun dibatalkan setelah Surat Edaran Kemendagri dikeluarkan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, Bawaslu Kebumen melalui pleno memutuskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil penelusuran ini mendapat kritik keras dari Azam Prasojo Kadar, SH., konsultan hukum sekaligus kuasa hukum pelapor, Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari. Dalam pernyataannya, Azam mempertanyakan langkah Bawaslu yang menyamakan peristiwa hukum di Kebumen dengan daerah lain.
“Peristiwa hukum itu berbeda-beda. Tidak bisa disamakan atau dianggap apple to apple. Setiap kasus memiliki konteks hukum yang spesifik,” ujar Azam pada Rabu sore (4/12/2024).
Terkait yang dipermasalahkan oleh Azam juga adalah mutasi jabatan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024, bukan tanggal 21 Maret 2024 seperti yang Bawaslu Kebumen sampaikan dalam hasil penelusuran.
“Pada waktu kita laporan sudah kita berikan petunjuk-petunjuk juga bukti dan informasi lengkap, ” kata Azam
Azam juga menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 5 secara tegas melarang petahana melakukan mutasi jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Ia menilai bahwa pembatalan mutasi tidak menghapus pelanggaran hukum yang sudah terjadi.
“Surat Edaran Kemendagri itu tidak bisa menjadi dasar utama karena hirarkinya lebih rendah dari undang-undang. Mutasi ini sudah melanggar tenggat waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Harusnya ini ditarik mundur enam bulan dari penetapan calon,” tegas Azam.
Lebih lanjut, Azam menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Ia menganggap Bawaslu Kebumen tidak profesional dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi serius, yakni diskualifikasi petahana oleh KPU.
Rudi M. Maulana











