Polres Kebumen Amankan Pemuda Terlibat Judi Online Jenis “Hongkong”

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen (13/12/2024) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis “Hongkong”.

Menurut pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya. Para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan.

Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena aktivitas judi online semakin marak.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.

Tersangka MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka cukup berat. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.

Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara offline maupun online. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini dapat diungkap.

“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak kriminal,” imbuh Ipda Deni.

Polres Kebumen akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk perjudian. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian yang meresahkan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kebumen.

 

Nasikin

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru