Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Salah satu pasangan yang akan dilantik adalah Lilis Nuryani – Zaeni Miftah, pemenang Pilkada Kabupaten Kebumen 2024.
“Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dilansir dari Metro TV, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa sengketa hasil pilkada di MK. Selain itu, ada 225 bupati dan wakil bupati serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang tidak mengajukan sengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum menentukan tanggal pelantikan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya masih disengketakan di MK. Pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.
Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Rifqi.
Rudi M. Maulana











