Nasional (19/02/2025) – Kepala Desa Sokatengah, Kabupaten Tegal, digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah karena dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pertanggungjawaban dana desa. Gugatan ini diajukan oleh Abdul Azis melalui sidang ajudikasi dengan nomor register 055/SI/X/2024, yang digelar pada Senin (3/2/2025).
Namun, dalam persidangan tersebut, pihak termohon tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak.
Permohonan informasi ini diajukan Abdul Azis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sokatengah pada 6 Agustus 2024, dan diterima sehari setelahnya. Ia meminta salinan dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai dari dana desa sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, beserta seluruh lampirannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menemui Kepala Desa Sokatengah untuk mendapatkan informasi yang diminta. Namun, berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga Abdul Azis mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Majelis sidang kemudian meminta pemohon untuk melengkapi permohonannya dengan rincian lampiran yang diminta, agar dalam sidang berikutnya permohonan tersebut lebih jelas dan dapat ditindaklanjuti secara optimal. Sidang sempat diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada majelis melakukan diskusi dan musyawarah.
Hasil diskusi menetapkan bahwa dalam persidangan berikutnya, pemohon diminta untuk segera mengirimkan permohonan yang lebih lengkap sesuai arahan majelis. Dengan demikian, sidang ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sumber : Komisi Informasi Jawa Tengah
Aji Atma Wijaya











