Kebumen (17/02/2025) – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menghimbau semua pihak untuk membantu pemerintah memastikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) betul-betul diterima siswa yang sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP dan memastikan siswa tersebut, yang berasal dari keluarga tidak mampu, bisa bersekolah.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” kata Suharti

Sumber/ Puslapdik Kemendisdakmen
Pernyataan ini disampaikan Suharti melalui kanal YouTube Kemendikdasmen yang tayang pada 10 Februari 2025, menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari website Puslapdik Kemendikdasmen, Pernyataan Suharti tersebut memperkuat apa yang dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat ditanya wartawan beberapa waktu sebelumnya, terkait penyalahgunaan bantuan PIP.
Mendikdasmen berharap agar dana PIP itu dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya sebagaimana mestinya, tidak terjadi penyalahgunaan.
“Pak Presiden juga berkali-kali menegaskan agar jangan ada serupiah pun dana rakyat yang diselewengkan,” tegasnya.
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,” katanya.
Bila itu dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Namun, ditegaskan Suharti, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima,” tegasnya.
Terkait penggunaan dana PIP, dikatakan Suharti, untuk keperluan pribadi siswa.
“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegas dia.
Rudi M. Maulana











