Pengakuan Blak-blakan Pemasangan Jaringan WiFi Diduga Ilegal oleh Warga Kecamatan Sruweng

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Suroso - Buana News

Sumber/ Suroso - Buana News

Kebumen (13/02/2025) – Seorang warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, mengungkapkan secara blak-blakan kepada sejumlah awak media bahwa dirinya telah lama bekerja sebagai pemasang sekaligus pemilik jaringan WiFi yang diduga ilegal di daerah tersebut.

Dalam wawancara di kediamannya pada 8 Februari 2025, Is menceritakan awal mula dirinya mulai memasang WiFi sejak masa COVID-19.

“Saya disuruh memasang jaringan WiFi oleh AJ beberapa tahun lalu hingga sekarang masih banyak yang mempercayakan untuk memasang di mana-mana sekitar wilayah Kecamatan Sruweng, pemasangan baru juga termasuk perawatannya,” ujar Is.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada beberapa awak media, Is menjelaskan bahwa posisinya sering diminta memasang jaringan WiFi yang diduga ilegal sekaligus juga memiliki bisnis WiFi yang diduga ilegal dengan cakupan desanya sekitar 30 pelanggan.

Is juga mengakui bahwa jaringan kabel miliknya dipasang termasuk pada tiang PLN.

“Jaringan kabel dipasang termasuk pada tiang PLN, salah satunya adalah milik saya,” jelas Is kepada awak media.

Sumber/ Buana News

Masih menurut Is, kondisi kabel jaringan WiFi di wilayah Sruweng sangat semrawut, dengan banyak kabel yang dipasang di tiang PLN.

“Adanya jaringan WiFi yang banyak semrawut, kabel dipasang di tiang PLN di wilayah Sruweng itu banyak sekali bosnya sampai ke wilayah Karanganyar bahkan Gombong,” jelas Is lagi saat memberikan informasi kepada beberapa awak media di rumahnya pada 8 Februari 2025.

Is juga mengakui bahwa usaha WiFi semacam ini tanpa ijin berpotensi melanggar aturan. Tetapi dirinya merasa pasrah dan mengikuti yang lain karena masih banyak pengusaha WiFi sepertinya di Kebumen.

UU Cipta Kerja Pasal 11

Sumber/ Ilustrasi AI

Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi,

“penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi:

“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

 

Redaksi

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru