Kebumen (17/02/2024) – Pemasangan reklame untuk kepentingan bisnis di trotoar Jalan HM Sarbini, Kelurahan Bumirejo, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen tepatnya di depan kantor BPJS, dikeluhkan warga karena menghalangi jalur pejalan kaki dan membahayakan keselamatan. Warga yang melintas terpaksa turun ke jalan akibat trotoar tertutup reklame, padahal aturan jelas melarang pemasangan untuk kepentingan bisnis di fasilitas umum seperti ini. Namun, hingga kini reklame tersebut masih berdiri tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Keluhan datang dari warga berinisial FS yang melintas di kawasan tersebut. Ia mengaku merasa terganggu dan khawatir dengan keselamatannya saat harus berjalan di bahu jalan yang ramai kendaraan.
“Ketika lewat sini, saya harus turun ke jalan karena trotoarnya tertutup reklame. Ini sangat berbahaya, apalagi kalau lalu lintas sedang ramai. Trotoar itu harusnya untuk pejalan kaki, bukan untuk dipenuhi reklame bisnis,” ujar FS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mempertanyakan bagaimana reklame tersebut bisa tetap berdiri meski sudah jelas melanggar aturan.
“Kalau dibiarkan, nanti makin banyak reklame yang dipasang sembarangan. Lama-lama trotoar benar-benar tidak bisa dipakai untuk berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan alun-alun Kebumen.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Reklame tetap berdiri di trotoar tanpa ada upaya penertiban. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa hak mereka sebagai pejalan kaki diabaikan.
Pemerhati Sosial: Harus Ada Tindakan Tegas

Tokoh pemerhati sosial Kabupaten Kebumen, Dirgo Yuswo, menilai maraknya reklame yang menghalangi trotoar sebagai bentuk lemahnya penegakan aturan.
“Masalah reklame yang semakin banyak dan mengganggu pengguna jalan di sepanjang trotoar memang menjadi tantangan yang cukup serius. Trotoar seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki, bukan tempat untuk kepentingan bisnis semata,” tegasnya.
Menurutnya, solusi utama adalah penegakan aturan yang lebih ketat dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang memasang reklame di lokasi terlarang.
“Peraturan sudah ada, tapi kalau tidak ditegakkan, percuma. Pemerintah daerah harus lebih serius dalam mengawasi pemasangan reklame dan memberikan sanksi kepada pelanggar agar ada efek jera,” lanjutnya.
Selain itu, Dirgo menyarankan agar pemerintah menetapkan zonasi reklame sehingga pemasangannya lebih tertata dan tidak mengganggu fasilitas publik.
“Pemerintah daerah perlu menetapkan zona khusus untuk reklame. Misalnya di kawasan komersial atau pusat perbelanjaan, sementara area pedestrian dan trotoar harus tetap bebas agar tidak mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya penataan reklame yang lebih ramah lingkungan dan estetis, seperti penggunaan reklame digital atau reklame yang terintegrasi dengan desain kota.
“Jika pemasangan reklame terus dibiarkan tanpa aturan yang jelas, maka wajah kota akan semakin semrawut dan pejalan kaki yang seharusnya menjadi prioritas justru semakin terpinggirkan,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana












