Kebumen (02/03/2025) – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Laporan ini diajukan oleh Pegiat Antikorupsi Kebumen pada Jumat (28/2/2025) siang.
Wachid Pranoto (42), salah seorang pegiat antikorupsi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Jladri. Laporan tersebut mencakup beberapa poin utama, seperti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di BUMDes serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa,” ujar Wachid kepada wartawan usai menyerahkan laporan ke Kejari Kebumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Kepala Desa Jladri diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar. Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan dana PBB tahun 2017-2019 disebut berujung pada tindakan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa perangkat desa.
“Dugaan ini berakibat pada penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, sekretaris desa, dan kasi kesejahteraan. Akibatnya, Pemdes Jladri sampai harus meminjam dana sebesar Rp66 juta kepada pihak ketiga,” kata Wachid.
Dari dokumen yang diterima, diketahui bahwa pinjaman sebesar Rp66 juta tersebut dilakukan oleh Mujiono, Sekretaris Desa, dan Sulung Kurniawan, Kasi Kesejahteraan, kepada S. Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024.
Selain temuan terkait pajak dan pengadaan barang, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi perhatian. Pegiat antikorupsi Pranoto mengungkap bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara akibat pengelolaan dana desa yang tidak transparan.
“Tanah yang diberikan oleh rakyat mengalami pembebasan, dan ini tentu uangnya perlu dipertanggungjawabkan. Siapa saja yang menggunakan tanah rakyat yang sudah dijual? Uangnya ada di mana? Digunakan untuk siapa? Ini perlu dibuka secara transparan,” tegas Pranoto.
Menurutnya, berbagai program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru diduga mengalami penyimpangan, termasuk program ketahanan pangan, pembangunan fisik, simpan pinjam, serta sektor pertanian.
“Di Desa Jladri ada program ketahanan pangan, kegiatan fisik, simpan pinjam, dan sektor pertanian. Namun, semua kegiatan itu diduga dikorupsi sehingga tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Para pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Mereka berharap tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi kepala desa dan perangkat desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
“Surat laporan sudah kami kirim. Kami berharap Kejari Kebumen segera mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Jladri,” pungkas Wachid.
Rudi M. Maulana












