Respon Cepat Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan di Gebang

- Editor

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Cirebon (7/3/2025) – Polresta Cirebon berhasil mengungkap Kasus pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial AS (24) yang merupakan warga Dairi, Sumatra Utara. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku sudah dua tahun tinggal di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Kami menangkap pelaku di salah satu tempat kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi seorang diri terhadap dua korban di lokasi berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam. Peristiwa pertama terjadi pukul 20.20 WIB, dimana saat itu korban yang melintas sendirian dari arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Lima menit berselang, pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban lain yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka sehingga tidak melapor ke polisi. Adapun motif pelaku melakukan sederet aksi tersebut karena dendam dan depresi.

“Jadi motifnya (pelaku) dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya.”

Atas perbuatannya, Kapolresta Cirebon menegaskan, pelaku dijerat dengan pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Nur cholis

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru