Berjanji Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Dua Warga Karanggayam Diciduk Polisi, Salah Satunya Perangkat Desa 

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen (30/4/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap setelah kedapatan hendak mengkonsumsi sabu di tengah peringatan Hari Kartini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diamankan di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Sumber/ Istimewa

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ungkap Kompol Faris.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.

Yang lebih memprihatinkan, keduanya mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025, tepat saat bangsa ini memperingati perjuangan emansipasi wanita melalui Hari Kartini.

Momen bersejarah itu justru dinodai oleh ulah dua orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Polres Kebumen menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika.

Bersama masyarakat Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba.

 

Nasikin

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru