Kabupaten Bekasi (17/5/2025) – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengeluarkan dua keputusan penting yang berisi pemberhentian dengan hormat terhadap dua pejabat perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Keputusan pertama tertuang dalam surat Nomor: 06/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 tentang pemberhentian dengan hormat Saudara Rahmat Damanhuri sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan sehubungan dengan terjadinya perubahan Kuasa Pemilik Modal dan sebagai upaya menciptakan pengawasan yang lebih profesional, independen, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota Dewan Pengawas yang memiliki integritas, kompetensi, serta kesesuaian dengan visi dan misi Kuasa Pemilik Modal dibutuhkan untuk mewujudkan kinerja optimal perusahaan,” tertulis dalam pertimbangan surat tersebut.
Sementara itu, keputusan kedua dengan Nomor: 05/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 berisi pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara Ahmad Firdaus dari jabatan Direktur Umum.
Pemberhentian ini merujuk pada hasil penilaian kinerja direksi yang tertuang dalam Berita Acara Panelis-KPM Nomor 002/Panelis-KPM/BKS/V/2025.
Kedua keputusan tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan serta pemberhentian anggota pengawas dan direksi BUMD.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi.
Edison











