Jakarta (28/5/2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) oleh Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020. Dalam proses tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari para saksi.
Ketiga ASN yang dimintai keterangan adalah M. Gilang Sasi Kirono, Kepala Seksi (Kasi) Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog; Diding, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos); serta Robbin Saputra dari Kementerian Sosial.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 27 Mei 2025. “Saksi hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pada Rabu, 28 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi, serta menggali informasi dari para saksi sehubungan dengan dokumen tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan terbaru, Ivo telah divonis hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, pada 10 Juni 2024.
Anggaran bansos presiden ini berasal dari Kementerian Sosial dan mulai dialokasikan pada April 2020 untuk membantu meredam dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bansos tersebut dibedakan dari bansos lainnya karena dikemas dalam goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo. Setiap bulan, penerima mendapatkan paket berisi bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.
KPK menduga pelaksana proyek telah memanipulasi anggaran sebesar Rp 900 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan bansos. Salah satu bentuk penyimpangannya adalah dengan menurunkan kualitas isi paket bantuan. Akibatnya, nilai paket yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah.
Redaksi












