Banyumas (8/5/2025) — Bertempat di Pendopo Balai Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, telah dilaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Buniayu H. Masdar, Sekretaris Desa Agus Supriyadi, serta tim dari Kabupaten Banyumas, yang terdiri dari Bidang Fisik 3 dan Bidang Yuridis.
Lanjut,Dalam sambutannya, Kepala Desa Buniayu, H. Masdar, menyampaikan rasa terima kasih kepada tim dari Kabupaten yang telah hadir serta kepada masyarakat Desa Buniayu yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Beliau berharap program ini dapat berjalan lancar hingga seluruh bidang tanah di Desa Buniayu tersertifikasi, ujrnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, perwakilan dari Tim Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tanah-tanah yang ada di Desa Buniayu dinyatakan tidak mengalami kendala berarti, sehingga proses PTSL dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut,Pelaksanaan PTSL ini mengacu pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 10 Tahun 2021 tentang PTSL, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas yang menjadi penjabaran pelaksanaannya di tingkat daerah.
Dengan sidang ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah di Desa Buniayu dapat segera terwujud, memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh warga desa.
Ari Septiana











