Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Cirebon (15/5/2025) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tertentu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5/2025), bahwa berbagai kasus kejahatan berhasil dibongkar oleh jajarannya, mencakup tindak pidana berat hingga kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Seluruh kasus yang berhasil kami ungkap meliputi kasus pembunuhan, penipuan dan/atau penggelapan, dua kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, peredaran uang palsu, serta sejumlah kasus kejahatan terhadap anak,” jelas Kapolresta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap barang, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, satu kasus penadahan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap menjadi momok di tengah masyarakat.

Sumber/ Istimewa

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, empat unit telepon genggam, serta 34 unit kendaraan roda dua hasil tindak pencurian. Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kendaraan dan bahkan telah mengembalikannya kepada pemilik sah.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kendaraan roda dua yang sudah dipastikan milik korban telah kami kembalikan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon memaparkan pasal-pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, disesuaikan dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku penadahan dikenai Pasal 480 dan/atau 481 KUHP. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, digunakan Pasal 365 dan 363 KUHP.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pelayanan terhadap laporan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Rudi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru