Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Kapolresta: Wujud Nyata Jaga Kondusivitas Wilayah

- Editor

Senin, 2 November 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nur Cholis - Buana News

Foto : Nur Cholis - Buana News

Cirebon, 2 November 2026 – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode Juli hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Sumber, Senin (2/11/2026), dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, para pejabat utama Polresta Cirebon, Kapolsek jajaran, dan awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.365 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 13.745 botol minuman keras tradisional jenis ciu, 1.045 liter minuman keras tradisional jenis tuak, serta 4.841 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan yang dilaksanakan secara konsisten selama empat bulan terakhir sebagai upaya mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti keributan, perkelahian, hingga tindak kriminalitas. Sementara itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

“Kami melaksanakan kegiatan razia selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil mengamankan minuman keras pabrikan maupun minuman keras tradisional. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lainnya di jalan raya,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Foto : Nur Cholis – Buana News

Ia menegaskan, langkah penindakan tersebut bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang berlaku.

“Upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Cirebon senantiasa aman, nyaman, dan kondusif. Semoga apa yang kita lakukan ini membawa kebaikan, mendapat ridho, serta pahala dari Allah SWT,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut menjadi wujud sinergitas Polresta Cirebon bersama pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Melalui kegiatan KRYD dan Operasi Pekat yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menekan berbagai potensi penyakit masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Cirebon yang aman dan tertib

 

Nur Cholis

Berita Terkait

Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 34 Tersangka Diamankan
Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Kriminal, 19 Tersangka Diamankan
Perkara Boarding School SMPN 1 Kebumen Berlanjut, Kejari Klarifikasi Pelapor
Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:13 WIB

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 2 Sumber Jauhi Tawuran dan Bullying Melalui Program Polidik

Senin, 2 November 2026 - 17:59 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas, Kapolresta Cirebon Sapa dan Beri Cokelat kepada Pengendara

Senin, 2 November 2026 - 17:50 WIB

Polres Kebumen Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Pencegahan Perundungan dan Narkoba

Minggu, 1 November 2026 - 14:08 WIB

Minggu Kasih di GPDI Jamblang, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 1 November 2026 - 14:05 WIB

Jaga Tradisi dan Budaya Masyarakat, Kapolresta Cirebon Pimpin Langsung Pengamanan Memayu Buyut Trusmi

Minggu, 1 November 2026 - 14:01 WIB

HMI Kebumen Gandeng Kesbangpol Jateng, Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Pencegahan Perundungan dan Narkoba

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Dari Ruang Kuliah ke Bursa Efek Indonesia, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Pelajari Dunia Pasar Modal

Berita Terbaru