Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap

- Editor

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Kebumen

Foto: Humas Polres Kebumen

Kebumen, 24 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 86,19 gram. Dua orang diamankan dan kini berstatus tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, masing-masing tersangka berinisial IB (21) dan NU (30) keduanya warga Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, Senin 24 Agustus 2026.

Kasus bermula ketika petugas menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kemudian Satresnarkoba dan Polsek Kutowinangun bergerak melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari,” jelas Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Dalam pemeriksaan awal, IB mengaku mendapatkan perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kutowinangun. Sebagai imbalan, IB disebut mendapat keuntungan berupa penggunaan sabu secara gratis.

Foto: Humas Polres Kebumen

Polisi kemudian mencari NU. Dari keterangannya, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira di pekarangan kosong di depan rumahnya di Desa Kutowinangun.

Di dalam kotak itu terdapat sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.

Pengungkapan kemudian berkembang. NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Polisi melakukan penyisiran dan kembali menemukan beberapa paket yang diduga sabu di kedua wilayah tersebut.

“Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Kompol Andre.

Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang sedianya akan diedarkan untuk wilayah Kebumen.

Foto: Humas Polres Kebumen

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Benar barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta tidak diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba.

Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Polisi menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan peran bersama.

“Masyarakat kami harapkan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” imbau AKP Kismanto sebagai upaya perang bersama terhadap kejahatan narkoba di Kebumen.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru