Semarang, 17 September 2026 – Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi, melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang berinisial HK ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis (17/9/2026). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/290/IX/2026/JATENG/SPKT, laporan diterima sekitar pukul 13.30 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Fani Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners, mengatakan pihaknya mendampingi Edi Iswadi saat melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners berada di Polda Jawa Tengah untuk mendampingi Bapak Edi Iswadi selaku korban dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang berinisial HK,” kata Fani.
Menurut Edi Iswadi, perkara itu bermula dari kerja sama penyediaan barang kebutuhan pokok (sembako) yang berlangsung sejak 2020. Dalam kerja sama tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan cek.
Edi mengaku telah menerima empat lembar cek dari HK pada kurun waktu 2020 hingga 2021. Namun, saat dilakukan proses kliring, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Akibat cek yang diduga tidak dapat dicairkan tersebut, Edi mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp577.500.000.
“Awalnya kami bekerja sama dengan baik. Kami mengirimkan barang berupa sembako, sedangkan pembayarannya menggunakan cek. Setelah kami lakukan kliring, ternyata saldo rekening tidak mencukupi sehingga cek tersebut kosong. Ada empat cek yang kami terima. Saat kembali kami kliring, hasilnya tetap sama,” ujar Edi.
Merasa mengalami kerugian kurang lebih Rp577,5 juta, Edi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Tengah.
“Saya memohon kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, HK membenarkan pernah menjalin kerja sama pengadaan sembako dengan Edi Iswadi. Namun, ia membantah tudingan telah melakukan dugaan penipuan maupun penggelapan sebagaimana dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
HK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor.
“Saya menghormati langkah hukum yang ditempuh karena itu hak warga negara siapapun yang tidak bisa dihalang-halangi,” ujar HK.
Terkait kerja sama yang menjadi pokok persoalan, HK mengakui kerja sama pengadaan sembako memang pernah berlangsung beberapa tahun lalu.
“Kalau pernah bekerjasama pengadaan barang sembako benar dan itu berlangsung sudah lama,” katanya.
Saat dimintai tanggapan mengenai keterangan pelapor yang menyebut terdapat empat lembar cek yang tidak dapat dicairkan, HK mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. Ia beralasan peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama sehingga dirinya tidak lagi mengingat secara detail kronologi maupun dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Saya sudah lupa karena sudah lama sekali. Nanti tak cek lagi,” ucap HK.
Meski demikian, HK mengakui bahwa cek yang diterima Edi Iswadi memang diserahkan olehnya. Menurut HK, cek tersebut bukan merupakan cek atas nama pribadinya, melainkan cek milik PT Pemalang Karya Mandiri, yang pada saat transaksi berlangsung dirinya adalah direktur.
“Cek bukan atasnama saya pribadi mas, tapi cek Perusahaan PT Pemalang Karya Mandiri. Karena saya tidak punya cek atasnama pribadi.”
HK kemudian menjelaskan bahwa menurut versinya, persoalan bermula dari transaksi pengiriman beras kepada seseorang berinisial MS di Kecamatan Randudongkal. Ia mengklaim beras tersebut dikirim langsung ke rumah penerima dan bukan ke tempatnya.
“Saya tidak pernah menggelapkan uang Pak Eddy. Karena kita sama-sama jadi korban. Saat itu terakhir bertransaksi Pak Edi mengirim beras ke MS di Randudongkal, langsung ke rumahnya tidak ke tempat saya. Ternyata penerima barang itu tidak membayar beras yang dikirim itu sampai sekarang dan Pak Edi meminta saya bertanggung jawab atas pengiriman barang itu,” jelas HK.
Menurut HK, meski dirinya mengaku tidak menerima barang maupun pembayaran dari pihak penerima, ia tetap berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Meski saya tidak menerima barang atau beras yang dikirim dan tidak menerima pembayaran seperserpun dari penerima barang atau beras tersebut, tapi saya berusaha membantu dan ikut bertanggung jawab dengan memberikan uang pengganti kerugian itu secara bertahap. Sekali lagi, saya tidak pernah menggelapkan uang siapapun, termasuk Pak Edi,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana











