Kebumen, 28 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melalui Seksi Tindak Pidana Umum menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Menurut Sulistyohadi, penghentian penuntutan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kebumen melalui penetapan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut bermula pada akhir Maret 2026, ketika tersangka SY (37) berkenalan dengan korban ED melalui sebuah aplikasi kencan.
Dalam perkenalan tersebut, SY mengaku sebagai pemborong sekaligus kepala dusun (kadus) di Wonosobo. Pengakuan tersebut membuat korban percaya kepada tersangka.
Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp39.572.000.
Belakangan diketahui bahwa pengakuan tersangka tersebut tidak benar. SY ternyata bukan merupakan pemborong maupun kepala dusun, melainkan bekerja serabutan.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.
Sulistyohadi menjelaskan, upaya penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Pertama, tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Kedua, tindak pidana tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tersangka dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivis.
Ketiga, perkara tersebut bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP Tahun 2025.
Keempat, telah dilakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami oleh korban.
“Tujuan utama mekanisme keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan semula bagi korban dan pelaku, bukan sekadar memberikan pembalasan,” kata Sulistyohadi.
Ia menambahkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat.
Melalui penghentian penuntutan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan kerugian korban serta penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudi M. Maulana











