Kebumen, 14 Oktober 2026 – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam Program Boarding School SMP Negeri 1 Kebumen masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kebumen, Andi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
“Untuk perkara boarding school masih mengklarifikasi pelapor tadi siang,” ujar Andi, Rabu sore (14/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut disampaikan Yanto dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KAMAKI). Aduan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Program Boarding School SMPN 1 Kebumen pada periode anggaran 2022–2025.
Yanto Berharap Laporan Ditelaah Secara Menyeluruh
Yanto berharap Kejari Kebumen dapat menelaah laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan mempertimbangkan dokumen, keterangan, serta bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada Kejari Kebumen. Harapan kami, laporan ini ditelaah secara menyeluruh dan objektif, sehingga persoalan yang kami sampaikan bisa menjadi terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata Yanto.
Menurutnya, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Program Boarding School SMPN 1 Kebumen, sekaligus mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Yanto juga berharap proses penanganan perkara tersebut dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami berharap perkara ini dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, semuanya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada Kejari Kebumen.
Rudi M. Maulana












