Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Longsor Tambang Al-Azhariyah

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Cirebon (2/6/2025) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan material di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (01/06/2025) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Cirebon. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, yang merupakan pengelola tambang, serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.

“Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers.

Sumber/ Istimewa

Longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta kendaraan operasional. Tragedi ini menyebabkan korban jiwa yang ditemukan sebanyak 19 orang serta beberapa 7 orang mengalami luka-luka.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen perizinan dan larangan kegiatan tambang. Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

1. Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah Dan Atau

2. Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah) Dan/Atau

3. Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun).

4. Pengurus Atau Pengusaha Yang Tidak Menyediakan/Memberikan Alat Pelindung Diri Yang Diwajibkan Kepada Tenaga Kerjanya Dan Atau Pemberi Kerja Yang Tidak Memberikan Perlindungan Keslamatan Kepada Tenaga Kerjanya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

5. Barang Siapa Karena Kesalahannya (Kealpaanya) Menyebabkan Orang Lain Mati Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56.

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono menyampaikan bahwa izin pertambangan Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020, dan sejak 2023 hingga 2024 tidak lagi memiliki dokumen RKAB. Dinas telah mengirimkan surat peringatan terakhir pada 19 Maret 2025 agar operasional dihentikan. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan hingga terjadi musibah.

Untuk menjamin keselamatan proses evakuasi, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan ke lokasi dan akan siaga selama 24 jam untuk memastikan area bebas dari risiko longsor lanjutan.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja.

“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Rudi

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru