Kota Bekasi (2/6/2025) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama tim gabungan melakukan operasi gabungan untuk menindak toko obat ilegal di kawasan Wisma Asri II, RW.04, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Lokasi toko tersebut tepatnya berada di samping Sekolah CIS, di ujung Taman Wisma Asri 2.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin operasional dan menjual obat keras secara ilegal, termasuk Tramadol sebanyak 1724 tablet, Hexymer 248 tablet, dan Trihexyphenidyl 57 tablet. Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Penggrebekan ini juga melibatkan Bimaspol Polsek Bekasi Utara Aiptu Marwanto dan Babinsa Koramil Teluk Pucung Serka Erwin. Satpol PP Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga Kota Bekasi tetap aman dan tertib, serta mencegah peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan merusak kesehatan masyarakat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib.jangan ragu ragu kalau mendengar dan melihat ada praktek jual beli obat daftar G. Segera Laporkan.Kami akan Menindak Lanjutinya.ini komitmen Kami Pungkasnya.
Edison











