Kebumen (24/7/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kasi Intel Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES (Kepala Desa) dan NW (Bendahara Desa). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
“Penetapan dan penahanan dilakukan pada hari Selasa, 22 Juli 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. Keduanya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen,” ujar Sulistyohadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyelewengan dana desa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp236.117.134.
Proses hukum selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan kasus ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola keuangan desa agar berhati-hati dan transparan dalam menggunakan dana publik.
Rudi M. Maulana












