KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

- Editor

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Humas KPK

Sumber/ Humas KPK

Jakarta (19/7/2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/7).

Para Tersangka tersebut yakni SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2020-2023; HY Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2019-2024 dan Direktur Jenderal Binapenta & PKK 2024 s.d. 2025; WP Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2017 s.d. 2019; serta DA Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2020-2024 dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2024-2025. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli s.d. 5 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Dugaan pemerasan dilakukan dengan modus kekurangan berkas dan memproses pengajuan hanya dari pihak yang memberi uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan disampaikan langsung atau lewat komunikasi pribadi, lalu ditransfer ke rekening penampung. Dana digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan dibagi ke pegawai Direktorat PPTKA lain. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Selain itu, KPK juga menyita tanah dan/atau bangunan dari para tersangka, yaitu 4 bidang tanah dan bangunan dari Tersangka WP; 2 bidang tanah dan 2 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka HY; serta 2 bidang tanah dari Tersangka DA.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru