Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan di Banyumas, Produksi 500 Ton per Bulan

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas (16/7/2025) – Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas. Pengoplosan itu dilakukan dengan mencampurkan gula hasil reject pabrik, yang kualitasnya buruk.

Seorang pria berinisial MS ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. MS diketahui merupakan pemilik gudang sekaligus pelaku utama dalam peredaran gula oplosan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal KhusuS (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, praktik culas ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi beredarnya gula oplosan di Jawa Tengah terutama di Jawa Tengah bagian selatan dan utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber/ Istimewa

“Setelah kami lakukan penelusuran ada dua gudang di daerah Tegal dan Pekalongan. Kemudian kami menemukan ada 3 gudang utamanya di daerah Cilongok, Kabupaten Banyumas,” ujar Arif dalam jumpa pers, Kamis (10/7).

Cara kerja pelaku adalah sebagai berikut. Pertama, mereka mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi Angels menjadi gula kristal putih putih kemasan Raja Gula.

Lalu, mereka mencampur 5 sak gula kristal rafinasi Angels dengan 3 sak gula kristal rafinasi SUJ/Andalan. Gula yang dicampur itu dikemas lagi dalam 8 sak gula kristal putih kemasan Raja Gula, masing-masing sak punya berat 50 kg.

“Selain itu modus yang digunakan pelaku mengganti kemasan gula kristal putih reject pabrik, gula putih yang kondisinya rusak atau basah menggunakan kemasan Raja Gula bekas,” ungkap dia.

Gula oplosan itu kemudian dijual ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tindakan jahat pelaku ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2018.

“Kapasitas produksinya 300-500 ton tiap bulan. Keuntungan Rp 15.000-Rp 16.500 per karung 50 kg. Perbuatan ini sangat merugikan masyarakat dan perusahaan,” tegas Arif.

Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Andi Prasetyo

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru