Kebumen (29/09/2025) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md.T., menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kebumen yang dinilai responsif dan profesional dalam menerima laporan wartawan terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.
Menurutnya, Polres Kebumen menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kebumen yang telah menerima laporan wartawan dengan baik. Tindakan cepat dan profesional ini memberi rasa aman bagi rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kami percaya Polres Kebumen akan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PWRI Kebumen mendampingi tiga wartawan, yakni Khaidir Nur Rokhman, Eko Suhendri, dan Suroso, yang menjadi korban dugaan penghinaan saat meliput Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1,9 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/423/IX/2025/SPKT.
Rudi menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan, melainkan juga penguatan kemitraan antara pers dan kepolisian dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
“Kami yakin Polres Kebumen akan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses hukum berjalan adil. Wartawan adalah mitra strategis aparat penegak hukum, dan dukungan Polres Kebumen memberi semangat baru bagi kami untuk terus menyajikan informasi yang benar kepada masyarakat,” imbuhnya.
PWRI Kebumen memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi












