Kebumen (04/10/2025) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil menangkap buronan (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi, Danar Sugiarto, SE, M.Si, pada Sabtu (4/10/2025).
Tersangka ditangkap di salah satu Perguruan Tinggi di Kebumen tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan oleh Kasi Pidsus Dwi Romadhona, SH, bersama Kasi Intel Sulistyohadi, SH, serta jajaran pegawai dari bidang Pidsus dan Intelijen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Danar Sugiarto (47), warga Dukuh Mutihan RT 003 RW 003, Desa Kradenan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, merupakan karyawan BUMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/0.3.25/Fd.1/09/2018.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan kredit debitur fiktif pada PD BPR BKK Cabang Sempor tahun 2017, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp373.250.000.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Kasi Intel Kejari Kebumen Sulistyohadi, SH, penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.
“Setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak mengindahkan panggilan tersebut, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan berhasil mengamankannya hari ini. Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar,” ujar Sulistyohadi
Rudi M. Maulana











