Kupang, 30 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang kembali menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Oenuntono. Penahanan dilakukan pada Kamis (30/10) setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RT selaku konsultan perencana, dan FK sebagai konsultan pengawas. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami melakukan penahanan lagi terhadap dua orang tersangka terkait kasus sumur bor Oenuntono. RT berperan sebagai konsultan perencana dan FK sebagai konsultan pengawas,” ujar Kajari Kupang Yupiter Selan saat memberikan keterangan kepada awak media
Penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana kejaksaan telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Saat ini, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain, termasuk mantan Kepala Dinas, yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyelidikan, proyek sumur bor Oenuntono yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,187 miliar. Rinciannya, pada tahun 2018 untuk perencanaan sebesar Rp307 juta, tahun 2019 untuk pelaksanaan fisik sebesar Rp1,326 miliar, dan tahun 2023–2024 untuk kegiatan pengawasan senilai Rp554 juta.
Yupiter Selan menambahkan, dari total kerugian tersebut, Rp637 juta telah dikembalikan ke kas negara, baik melalui rekening penitipan Kejari Kupang maupun setoran langsung. Pengembalian itu berasal dari pekerjaan fisik, pengawasan, dan perencanaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Saat ini ada dua bidang tanah dan dua unit mobil yang telah kami sita dari pihak pelaksana, dan akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana











